Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan hingga pada malam hari raya Idul Fitri.

Hadist Riwayat Ibnu Umar ra :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Tujuannya adalah :

  • Untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan
  • Bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya bagi semua orang termasuk masyarakat miskin atau yang kekurangan.

Ada beberapa kondisi yang membuat seorang muslim wajib membayar zakat yaitu :
  • Beragama Islam
  • Menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal.
  • Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya
  • Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
  • Atau dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Zakat Fitrah

Sedangkan kondisi berikut menyebabkan muslim tidak wajib zakat fitrah :
  • Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal
  • Bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan

Kemudian, apakah semua orang harus menanggung sendiri kewajiban zakat fitrah? Tidak. Jadi kewajiban ini tidak selalu wajib untuk ditanggung masing-masing.

Misalnya, seorang ayah yang berpenghasilan wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya., jadi anak-anak tersebut tidak wajib menanggung zakat fitrah nya sendiri.

Niat Zakat Fitrah

Niat adalah i'tikad atau kesungguhan hati melaksanakan suatu hal.

Jadi niat adalah dari hati, namun untuk melafalkannya (talaffudh) juga dianjurkan, karena hal ini akan membantu untuk mempertegas niat dari hati tersebut.

Jadi pelafalannya berguna untuk memantapkan i'tikad, karena niat tersebut akan terwujud secara konkret melalui bacaan atau lafal.

Namun pelafalan ini hukumnya tidak wajib, yang terpenting adalah niatnya.

Niat boleh dilafalkan dalam bahasa masing-masing, adapun yang menggunakan bahasa Arab juga boleh.

Niat dalam bahasa arab biasanya digunakan sebagai sarana untuk memantapkan niat berzakat fitrah.


Contoh-contoh niat zakat fitrah yang menggunakan bahasa Arab: 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri :


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Niat Zakat Fitrah untuk Istri :


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki :


 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga :


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan :


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan :


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 


Besaran Zakat Fitrah

Berdasarkan informasi dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU)  yang dikutip situs nu.or.id, berikut rekomendasi terkait konversi dan tarif zakat fitrah dengan uang :


  • Menunaikan zakat fitrah terbaik adalah pembayaran dengan beras.
  • Besarnya satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan satu sha’ seberat 2,5 kg. 
  • Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg. Sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.


Secara hukum, konversi pembayaran zakat fitrah dari serealia pangan utama (beras) menjadi pembayaran berupa uang didasarkan pada mazhab Hanafi.

Sedangkan penetapan tarif zakat fitrah dengan uang yang mengikuti takaran zakat fitrah dengan beras didasarkan pada pandangan Ibnu Qasim dari mazhab Maliki.

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menambahkan bahwa perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki alasan yang sama, yaitu maksud tujuan zakat fitrah adalah memenuhi/mencukupi kebutuhan fuqara–masakin terutama pada hari libur kerja, hari raya 'idil fitri.

Standar Zakat Fitrah dari Baznas

Dikarenakan kita hidup di Indoensia, maka sebaiknya kita bisa mengikuti aturan standar dari pemerintah republik indonesia melalui lembaga resmi yang menangani zakat yaitu Baznas.

Baznas adalah singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional.

Baznas adalah badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah ini setara dengan uang sebesar Rp. 40.000,- per jiwa.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat), termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat Fitrah

Wallahu alam,

Demikian artikel mengenai Zakat Fitrah, jika ada masukan atau pertanyaan mohon disampaikan melalui kolom komentar.


Sumber referensi :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Zakat Fitrah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel