Dalil Menyiram Kuburan Dengan Air

Dalil Menyiram Kuburan Dengan Air

Dalil Menyiram Kuburan Dengan Air


Dalil Menyiram Kuburan Dengan Air

Berikut adalah dalil-dalil mengenai Menyiram Kuburan Dengan Air.


IMAM ASY-SYAFI'I Rahimahullah mengatakan :.

أخبرنا إبراهيم بن محمد، عن جعفر بن محمد، عن أبيه : أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم ووضع عليه حصباء

.Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim Bin Muhammad, dari Ja'far Bin Muhammad, dari Ayahnya : Bahwa NABI Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah menyiramkan air ke kubur puteranya Ibrahim serta meletakkan krikil di atasnya.

[Musnad Asy-Syafi'i : Jilid 1, Halaman 215, No. 599, Al-Umm : Jilid 2, Halaman 619]


IMAM AL-BAIHAQI Rahimahullah mengatakan :

وروى محمد بن عمر الواقدي، عن عبد الله بن جعفر، عن ابن أبي عون، عن أبي عتيق، عن جابر بن عبد الله قال : رش على قبر النبي صلى الله عليه وسلم الماء رشا، قال : وكان الذي رش الماء على قبره بلال بن رباح بقربة بدأ من قبل رأسه من شقه الأيمن حتى انتهى إلى رجليه

Diriwayatkan oleh Muhammad Bin Umar Al-Waqidi, dari Abdullah Bin Ja'far, dari Ibnu Abi 'Aun, dari Abu 'Atiq, dari Jabir Bin Abdillah dia berkata : Siramilah air untuk makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dia juga berkata : Dan orang yang telah mengguyurkan air pada kubur beliau adalah Bilal Bin Rabah dengan sebuah Qirbah yang dimulai dari bagian kepala sisi sebelah kanan hingga sampai ke bagian kaki beliau.

[As-Sunan Al-Kubra : Jilid 3, Halaman 577, No. 6743]


SYAIKH AL-ALBANI Rahimahullah mengatakan :

(تنبيه) : في رش القبر أحاديث كثيرة، ولكنها معلولة كما بينت ذلك في "الإرواء" (٢٠٥/٣ - ٢٠٦)، ثم وجدت في "أوسط الطبراني" حديثا بإسناد قوي في رشه صلى الله عليه وسلم لقبر ابنه إبراهيم، فخرجته في"الصحيحة" (٣٠٤٥).

(Peringatan) : Terkait menyirami kuburan memang terdapat banyak hadits, namun di dalamnya terdapat kecacatan sebagaimana penjelasan dariku tentang hal tersebut dalam kitab "Al-Irwa" (3/205-206), kemudian aku dapati sebuah hadits lain dalam kitab "Ausath Ath-Thabrani" dengan sanad yang kuat tentang Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang menyirami kuburan putranya Ibrahim, maka aku takhrij ulang dalam kitab "Ash-Shahihah" (3045).

[Silsilah Al-Ahadits Adh-Adho'ifah : Jilid 13, Halaman 994]


Hadits yang dimaksud sayikh al-albani adalah berikut.

IMAM ATH-THABRANI Rahimahullah mengatakan :

حدثنا محمد بن زهير الأبلي قال : حدثـنا أحمد بن عبدة الضبي قال : حدثـنا عبد العزيز بن محمد الدراوردي، عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة : أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad Bin Bin Zuhair Al-Abli dia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ahmad Bin Abduh Adh-Dhobi dia berkata : Telah menceritakan kepada kami : Muhammad Bin Abdul Aziz Bin Muhammad Ad-Daruradi, dari Hisyam Bin Urwah, dari Ayahnya, dari Aisyah : Bahwa NABI Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyiram air pada kuburan putranya Ibrahim.

[Al-Mu'jam Al-Ausath : Jilid 6, Halaman 187, No. 6146]


SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI Rahimahullah mengatakan :

ويندب رش القبر بماء بارد تفاؤلا ببرودة المضجع ولا بأس بقليل من ماء الورد لأن الملائكة تحب الرائحة الطيبة.

Dan disunnahkan menyirami kuburan dengan air yang dingin dengan harapan kuburan ikut dingin, dan tidak mengapa menyirami kuburan dengan sedikit air mawar, karena malaikat menyukai bau yang harum.

[Nihayatuz Zain Fii Irsyadi Al-Mubtadi'in : Halaman 150]


Dalil Makam Disiram Air Kembang

Di sini ada 2 yang dilakukan, pertama menyiram air dan kedua kembang mawar.


1. Menyiram Air

ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺵ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ اﺑﻨﻪ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ». ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺷﻴﺦ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ.

Dari Aisyah bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam menyiram kubur putranya, Ibrahim (HR Thabrani para perawinya sahih kecuali guru Thabrani)


2. Meletakkan Bunga

Pertanyaan ini sudah diajukan kepada Mufti Al-Azhar:

ﻧﺮﻯ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﻦ ﺯﻭاﺭ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻳﻀﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺰﻫﻮﺭ ﻭاﻟﺠﺮﻳﺪ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﻣﺸﺮﻭﻉ؟

Kami melihat banyak peziarah meletakan bunga dan daun, apakah ini disyariatkan?

Mufti Al-Azhar menjawab dengan dalil hadis tentang Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang meletakkan 2 tangkai kurma di atas 2 kuburan yang sedang disiksa.

Di Hadis tersebut Nabi SAW bersabda:

لعله أن يخفف عنهما ما لم تيبسا

"Semoga keduanya diringankan siksanya selama kedua tangkai kurma belum kering" (HR Bukhari dan Muslim)


Selanjutnya Syekh Athiyyah Shaqr berkata:

ﺇﻥ اﻟﻐﺼﻦ ﻳﺴﺒﺢ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﺭﻃﺒﺎ ﻓﻴﺤﺼﻞ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺑﺒﺮﻛﺔ اﻟﺘﺴﺒﻴﺢ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻬﻮ ﻣﻄﺮﺩ ﻓﻰ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻣﻦ اﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ

Pohon akan bertasbih selama basah, maka dapat meringankan karena keberkahan Tasbih tersebut. Ini berlaku untuk semua benda yang basah, baik pohon atau lainnya" (Fatawa Al-Azhar, 8/279)


Lalu bagaimana jika air dicampur dengan mawar?

Ternyata dalam Madzhab Syafi'i dihukumi makruh, kecuali jika tidak terlalu banyak maka boleh, seperti penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal dari Mesir:

يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ التَّعَيُّنِ وَعَدَمِهِ وَأُجِيبَ عَنْ عَدَمِ التَّحْرِيمِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ إضَاعَةُ مَالٍ بِأَنَّهُ خَلْفَنَا شَيْءٌ آخَرُ وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش

“Makruh menyiram kubur dengan air mawar dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat. Para ulama tidak membedakan antara menentukan air bunga mawar atau lainnya. Mengapa tidak haram meski ada bentuk penghamburan harta? Dijawab bahwa setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak makruh jika sedikit” (Hasyiah al-Jamal 9/314)


Dari uraian ulama Mesir ini setidaknya memberikan informasi baru pada kita bahwa kebiasaan menyiramkan bunga mawar sudah ada di negara selain Indonesia.

Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa kembang mawar adalah kebiasaan agama sebelum Islam di Indonesia.


(ust Aris)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dalil Menyiram Kuburan Dengan Air"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel